Polda Kalbar Amankan Pertambangan Tanpa Ijin di Desa Segar Wangi, Tumbang Titi Ketapang

    Polda Kalbar Amankan Pertambangan Tanpa Ijin di Desa Segar Wangi, Tumbang Titi Ketapang

    KETAPANG - Sempat Viral di media sosial dan media online aktivitas tambang tanpa ijin di desa Segar Wangi Tumbang Titi Ketapang, Polda Kalbar akhirnya tangkap para pelaku pertambangan liar tersebut pada hari Jumat (08/03/2024).

    Dari pantauan awak media sekitar jam 5 subuh, tim penindakan dari unit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar telah mengamankan 6 orang diduga pelaku penambangan emas tanpa ijin jenis gelondong milik BAS, GUS dan SUP. Adapun keenam pelaku PETI yang diamankan tersebut antara lain RM, SAM, UD, MUS, DUD dan YAT, sedangkan alat-alat yang dipergunakan dalam penambangan antara lain mesin gelondong, mesin api, mesin jak hamer, mesin blower dan palu.  

    Kabidhumas polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya saat diklarifikasi melalui telepon oleh awak media membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Tim dari Ditreskrimsus Polda Kalbar.

    "Ya, benar ada penangkapan namun masih dalam proses pengembangan lebih lanjut jadi mohon bersabar, yang pasti kami tidak akan main-main dengan kasus ini, silahkan diikuti perkembangannya, " katanya.

    Kombes Petit juga menegaskan bahwa persoalan pertambangan liar merupakan atensi khusus dari Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, sehingga anggapan selama ini terhadap pembiaran aktivitas tambang liar tidaklah benar.

    "Tolong rekan-rekan media bisa bersabar terhadap proses penyelidikan dan penyidikan kasus pertambangan tanpa ijin  yang kami tangani ini, terhadap pemilik pastinya akan tetap kami cari, nanti akan ada waktu tersendiri untuk kita adakan jumpa pers terkait pengkungkapan kasus ini, " tutup kombes petit.

    polres ketapang polda kalbar
    Cucu

    Cucu

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Pelanggaran, Propam Polres Ketapang...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Keselamatan Kapuas 2024, Satlantas...

    Komentar

    Berita terkait